Bermula dari sebuah
daerah yang berpenghuni 6 orang yang salah satunya merupakan utusan dari
kehutanan dari kerajaan Bangkalan, desa Labuhan menjadi salah satu wilayah
pertama yang berpenghuni yang ada di kecamatan Sreseh selain desa Plazah, hal
ini ditunjukkan dengan bahan bangunan (Pondasi) Masjib Jamik yang ada di kedua
desa tersebut berasal alat-alat rumah tangga (diketahui saat dilakukan Renovasi
pertama pada tahun yang tidak bisa di tentukan)
Menurut
cerita legenda, penamaan desa Labuhan diambil dari cerita rakyat yang berasal
dari wilayah tempat berlabuhnya seorang pangeran yang bernama "Santre
Panjurit" ketika datang berlayar
untuk pulang menemui permaisurinya yang dikenal dengan "Dinajuh
Patemon", dan letak pelabuhan
saat itu berada di pertengahan antara dusun Labuhan barat dengan Labuhan
Tengah, yang sekarang dikenal dengan kampung Jorongan.
Desa
Labuhan merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Sreseh yang awalnya di
kenal dengan Kewedanan Torjoen, dan letak kantor kecamatan berada di Desa
Sreseh
Baru
pada tahun yang tidak bisa diingat, desa Labuhan memiliki kepala desa pertama
yang bernama : BROJO LAUT dan selanjutnya digantikan oleh MAHMOED, pada
kepemimpinan kedua masa beliau, belum ada ketentuan tentang masa jabatan,
sehingga tidak ada batasan masa pemerintahan, selanjutnya kepala Desa Labuhan
digantikan oleh MOH. TOHA, pada masa awal pemerintahan MOH. TOHA juga sama
seperti Kepada desa lainnya, belum berlaku masa jabatan, baru pada tahun 1975 dilakukan pemilihan pertama kepala desa yang dimenangkan oleh MOH. TOHA, selanjutnya pada tahun 2002 dllakukan
pemilihan kepala desa untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya MOH. TOHA
menjadi kepal desa selama dua periode, setelah masa
pemilihan kepala desa ketiga, akhirnya MOH. TOHA harus digantikan oleh NAKI
pada tahun 2007 dilakukan pelihan kepala desa berikutnya
dan beralih kepemimpinan desa pada proses pilkades etelah MOH. NAKI memimpin
selama satu periode yaitu 6 tahun.
Selajutnya pada trahun 2007 dilakukan
pemilihan kembali, dan kepala desa
adalah H. ASYARI, H. ASYARI menjadi kepala desa selama 3,5 tahun karena dianggap
melakukan pelanggaran adminitrasi sehingga harus dinberhentikan oleh Bupati
Sampang yang saat itu dijabat oleh Bupati NOER TJAHJA,
Selanjutnya
kepala desa di gantikan oleh H. ISMAIL sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, tahun
2018 sampai dengan 2019 dilanjutkan
oleh Pejabat sementara (PJs) ABDUL GANI yang merupakan utusan dari kantor
kecamatan, penunjukan PJs oleh Bupati merupakan tidak lanjut dari pelaksanaan
Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, PJs memerintah selama
kurang lebih selama 19 bulan dan pada bulan Nopember 2019 dilaksanakan Pilkades
serentak dan pada Pilkades tersebut dimenangkan oleh JAWAHIR, S.Pd.I dan sampai saat ini.
0 Komentar